www.sdnsidomulyo04.co.cc- Dalam situs resmi
Serifikasi Guru,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
mengumumkan juknis tahapan-tahapan verifikasi bakal calon peserta
sertifikasi guru 2103. Berdasarkan petunjuknya, perekutan sertifikasi
2013 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan,
Formulir A1 yang biasanya ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten, sekarang hanya
LPMP yang berhak mencetak dan menandatangani A1. Selengkapnya silahkan baca
disini.
0 komentar:
Posting Komentar